Sri Mulyani: Barang & Jasa Selama Ini PPN 11% Tetap 11%, Tidak Ada Kenaikan!

Sri Mulyani: Barang & Jasa Selama Ini PPN 11% Tetap 11%, Tidak Ada Kenaikan!

Sumber : Detik Finance

PPN Naik Jadi 12% Hanya untuk Barang Mewah Mulai Januari 2025

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku untuk barang yang dikategorikan sebagai barang mewah. Peraturan ini akan mulai diterapkan pada Rabu, 1 Januari 2025, sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut Sri Mulyani, untuk barang yang tidak masuk dalam kategori barang mewah, tarif PPN tetap 11% seperti sebelumnya. Barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12% adalah barang-barang yang saat ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Barang dan jasa yang saat ini membayar PPN 11% akan tetap membayar 11%. Begitu juga barang dan jasa yang mendapatkan pengecualian atau PPN 0% akan tetap tidak dikenakan PPN,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Daftar Barang dengan PPN 0%

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa barang-barang tertentu tetap bebas dari PPN atau dikenakan tarif 0%, termasuk:

  • Barang kebutuhan pokok: beras, jagung, kedelai, sayuran, buah-buahan, ubi jalar, ubi kayu, gula, ikan, udang, susu segar, unggas, hasil peternakan, hingga rumput laut.
  • Jasa angkutan umum: tiket kereta api, jasa angkutan orang, angkutan sungai dan penyeberangan.
  • Jasa pendidikan: layanan pendidikan oleh pemerintah maupun swasta.
  • Jasa kesehatan: pelayanan medis baik dari pemerintah maupun swasta.
  • Jasa keuangan: dana pensiun, pembiayaan, kartu kredit, asuransi, hingga reasuransi.
  • Buku dan kitab suci: buku pelajaran serta kitab agama juga tetap tidak dikenakan PPN.

Barang Mewah dengan PPN 12%

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang tertentu yang dikategorikan sebagai barang mewah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, beberapa barang yang dikenakan PPN 12% meliputi:

  • Pesawat jet pribadi dan yacht.
  • Hunian mewah: rumah, kondominium, apartemen, dan townhouse dengan harga jual minimal Rp 30 miliar.
  • Balon udara, helikopter, dan pesawat udara (kecuali untuk kebutuhan negara).
  • Kelompok senjata api dan peluru (kecuali untuk keperluan negara).
  • Kapal mewah yang tidak digunakan untuk angkutan umum.
  • Kendaraan bermotor yang sudah dikenakan PPnBM.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk kategori barang-barang tersebut, sementara barang kebutuhan sehari-hari seperti sampo, sabun, dan sejenisnya tidak mengalami kenaikan tarif PPN.

“Kami ingin meluruskan bahwa barang-barang kebutuhan masyarakat seperti sampo dan sabun tidak terkena kenaikan PPN menjadi 12%. Jadi hanya barang mewah yang dikenakan tarif tersebut. Kami juga akan segera menerbitkan PMK untuk mengatur lebih lanjut,” jelasnya.

Dengan aturan baru ini, mayoritas barang dan jasa tetap dikenakan PPN 11%, sementara barang kebutuhan pokok dan beberapa jasa strategis tetap mendapatkan fasilitas PPN 0%. Kenaikan tarif menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang tertentu yang masuk kategori mewah, sesuai ketentuan dalam UU HPP dan PMK terbaru.

Baca Juga : Erick Ungkap Progres Terkini Rencana Pangkas Jumlah BUMN Jadi 30

#ppn #barangmewah #srimulyani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *