Sumber : Detik Finance
Menteri ESDM Perketat Pengawasan Penyaluran LPG 3 Kg, Harga Diharapkan di Bawah Rp 20.000
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat pengawasan dalam penyaluran LPG 3 kilogram (kg). Sistem pengawasan ini nantinya akan diterapkan dengan mekanisme yang serupa dengan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, berharap masyarakat dapat membeli LPG 3 kg dengan harga di bawah Rp 20.000. Sebelumnya, ia sempat menyatakan bahwa harga ideal untuk LPG 3 kg berkisar antara Rp 15.000 hingga Rp 19.000.
“Kami dari Kementerian ESDM, yang telah memberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga, saat ini sedang berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan agar masyarakat benar-benar mendapatkan harga yang pas, terjangkau, dan sesuai dengan ketetapan pemerintah,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2025).
Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai kembalinya penjualan tabung gas 3 kg di pengecer, Bahlil meninjau harga LPG 3 kg di salah satu pangkalan di Pekanbaru. Ia menemukan bahwa harga yang diterapkan sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Alhamdulillah, hari ini saya di Riau, dan di pangkalan ini harganya sudah sesuai, Rp 18.000. Harga ini langsung diterima masyarakat. Inilah yang diharapkan pemerintah, agar harga jual kepada masyarakat tetap di bawah Rp 20.000,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan mengenai pengecer tidak dihapuskan, melainkan diatur ulang dengan menaikkan status pengecer menjadi sub-pangkalan. Langkah ini bertujuan agar transaksi dapat terpantau melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).
“Dengan naiknya status pengecer menjadi sub-pangkalan, mereka akan dimasukkan ke dalam sistem aplikasi. Dengan begitu, kita bisa mengetahui siapa pembelinya, berapa harga jualnya, serta mencegah praktik markup dan penjualan ilegal seperti pengoplosan,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengawasan distribusi LPG 3 kg akan diperketat lebih lanjut. Tugas ini akan diemban oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Menurut Yuliot, saat ini BPH Migas bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan penyediaan serta pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dalam kegiatan usaha hilir.
“Kami ingin meninjau aspek penugasan ini. Saat ini, regulasi hanya mengatur pengawasan BBM oleh BPH Migas. Sementara untuk LPG, pengawasan dilakukan melalui jaringan yang sudah ada. Kami berharap pengawasan ini dapat diintegrasikan sepenuhnya oleh BPH Migas,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih transparan dan harga yang diterima masyarakat tetap sesuai ketetapan pemerintah.
Baca Juga : Bisnis di Perbatasan AS Bisa Kocar-kacir Imbas Tarif Trump
#esdm #lpg #persero