Sumber : Detik Finance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp 1,09 triliun sejak diberlakukan pada pertengahan 2022. Kontribusi pajak dari sektor ini terus meningkat setiap tahunnya.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp 246,45 miliar. Angka ini bertambah pada 2023 menjadi Rp 220,83 miliar dan melonjak signifikan pada 2024 hingga mencapai Rp 620,4 miliar.
“Total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia pada tahun lalu mencapai Rp 620,4 miliar, sementara dalam kurun waktu 2,5 tahun terakhir, jumlah yang telah terkumpul mencapai Rp 1,09 triliun,” ujar Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis (13/2/2025). Penerimaan tersebut bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan aset kripto serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian aset kripto.
Peningkatan penerimaan pajak ini sejalan dengan pertumbuhan jumlah investor dan volume transaksi aset kripto di Indonesia. Pada 2024, jumlah investor meningkat sebesar 23,77% menjadi 22,91 juta akun, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 650,61 triliun—naik 335,91% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Volume transaksi aset kripto secara keseluruhan menunjukkan tren kenaikan setiap tahunnya. Pada 2024, total transaksi nasional mencapai Rp 650,61 triliun, dengan rata-rata transaksi harian sekitar Rp 2 triliun melalui platform resmi yang telah mendapatkan izin,” jelas Hasan.
Saat ini, terdapat 1.396 token kripto yang telah diizinkan untuk diperdagangkan dan ditransaksikan melalui platform pedagang aset kripto yang terdaftar.
Baca Juga : Merdeka Copper Gold Beberkan Hasil Kinerja Perusahaan di Kuartal IV/2024
#ojk #kripto #pajak