Sumberr : Detik Finance
Mengenal BPI Danantara sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF)
Indonesia kini memiliki Badan Pengelola Investasi DayaAnagata Nusantara (BPIDanantara), sebuah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan sejumlah aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai sovereign wealth fund (SWF), Danantara diharapkan mampu menyaingi kesuksesan lembaga serupa di dunia, seperti Norwegian Government Pension Fund Global dan Temasek Holdings Singapura.
Implikasi Regulasi Terbaru terhadap Danantara
Ketentuan dalam UU BUMN dan Kewenangan BPK
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyoroti peraturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit BPI Danantara.
Berdasarkan Pasal 15A ayat (2) dalam undang-undang tersebut, BPK tidak dapat langsung melakukan audit keuangan terhadap Danantara, kecuali atas permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perbandingan dengan Model Internasional
Apakah Danantara Bisa Meniru Temasek Holdings?
Hardjuno menegaskan bahwa memperlakukan Danantara sebagai entitas komersial murni seperti Temasek di Singapura bukanlah suatu masalah. Namun, jika ingin mengadopsi model dari negara maju, Indonesia juga harus menerapkan standar yang sama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta kode etik pejabat pemerintah dan BUMN.
“Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus turun hingga setara dengan negara-negara maju dan modern. Hanya dengan itu rakyat bisa percaya bahwa Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional,” ungkap Hardjuno dalam keterangan resminya pada Sabtu (8/2/2025).
Menurutnya, salah satu masalah utama yang masih dihadapi Indonesia adalah tingginya angka korupsi, yang sering kali melibatkan jumlah dana yang sangat besar. Sayangnya, hingga saat ini, belum ada kejelasan arah kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi secara tegas.
Langkah-Langkah Penting dalam Pemberantasan Korupsi
1. Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset
Pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset agar negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyita kembali uang hasil korupsi yang telah disembunyikan oleh para pelaku.
2. Penerapan Pembuktian Terbalik
Pembuktian terbalik harus diberlakukan tidak hanya untuk pejabat negara, tetapi juga untuk pejabat dan pegawai BUMN serta Danantara. Dengan kebijakan ini, siapapun yang memiliki harta di luar kewajaran wajib membuktikan asal-usulnya secara sah.
3. Hukuman Mati bagi Koruptor
Penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang menggelapkan dana publik dalam jumlah besar dapat memberikan efek jera yang nyata serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Risiko Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Danantara
“Saat UU BUMN yang baru telah ditetapkan dan kewenangan BPK dipangkas, lalu masyarakat diminta percaya begitu saja bahwa audit independen bisa menjamin keamanan keuangan Danantara yang nilainya mencapai Rp 14 ribu triliun, itu sama saja dengan menempatkan nasib rakyat di mulut buaya dan serigala,” tegas Hardjuno.
Sebagai perbandingan, Temasek Holdings di Singapura tetap beroperasi sebagai entitas komersial, tetapi tetap menerapkan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Laporan keuangan tahunan mereka diaudit oleh auditor independen, KPMG LLP, yang telah menangani audit laporan keuangan Temasek sejak 2008 hingga 2024 tanpa modifikasi.
Namun, yang harus digarisbawahi adalah perbedaan konteks antara pengawasan dan etika pejabat di Singapura dengan Indonesia. Jika Indonesia ingin meniru model SWF negara maju, maka sistem pengawasan, standar etika pejabat, serta langkah pemberantasan korupsi harus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap Danantara tetap terjaga.
Baca Juga : Melirik Potensi Bisnis ‘Mangga Merah’ yang Baru Booming di Indonesia
#bumn #danatara #investasi