Koperasi Diizinkan Gandeng Swasta & BUMN buat Garap Tambang

Koperasi Diizinkan Gandeng Swasta & BUMN buat Garap Tambang

Sumber : Detik Finance

Peluang Koperasi dalam Pengelolaan Tambang

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, membuka peluang bagi koperasi untuk ikut serta dalam pengelolaan tambang. Kebijakan ini selaras dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang memungkinkan koperasi memiliki peran dalam industri pertambangan.

Menurut Budi, pengelolaan tambang memerlukan investasi besar, sehingga koperasi diharapkan bisa mengadopsi konsep koperasi multipihak guna menjalin kerja sama dengan berbagai entitas.

Koperasi Multipihak: Solusi dalam Pengelolaan Tambang

Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

Budi menjelaskan bahwa koperasi tidak hanya bisa bekerja sama dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), tetapi juga dengan perusahaan swasta dan koperasi lainnya.

“Konsep koperasi multipihak memungkinkan koperasi bekerja sama dengan berbagai pihak, baik swasta, koperasi lain, maupun pemerintah melalui BUMN,” ujar Budi dalam keterangannya di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Belum Ada Koperasi yang Mengajukan Perizinan

Hingga saat ini, belum ada koperasi yang secara resmi mengajukan izin untuk mengelola tambang. Meski demikian, Budi mengungkapkan bahwa banyak pihak telah berdiskusi dengannya terkait peluang ini.

“Secara resmi memang belum ada pengajuan, tapi sudah banyak yang berdiskusi. Saya yakin antusiasmenya tinggi, dan saat ini masih dalam tahap konsolidasi,” tambahnya.

Syarat Koperasi yang Bisa Mengelola Tambang

Lokasi Koperasi di Sekitar Wilayah Pertambangan

Budi menegaskan bahwa hanya koperasi yang berlokasi di sekitar wilayah tambang yang berhak mengelola tambang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat setempat dapat merasakan manfaat ekonomi dari industri pertambangan, sesuai dengan prinsip dasar koperasi.

Seleksi Koperasi oleh Kementerian Koperasi

Kementerian Koperasi akan melakukan seleksi ketat sebelum memberikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kemenkop akan melakukan verifikasi untuk memastikan koperasi yang mengajukan benar-benar layak. Kami akan mengecek apakah pengurusnya kredibel, apakah ada Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan apakah mereka menjalankan prinsip koperasi dengan benar. Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan,” jelas Budi.

Kesimpulan

Dengan adanya peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang, konsep koperasi multipihak menjadi solusi strategis agar koperasi bisa bekerja sama dengan pihak lain. Meskipun hingga saat ini belum ada koperasi yang mengajukan izin secara resmi, antusiasme di sektor ini cukup tinggi. Kementerian Koperasi pun akan menyeleksi koperasi yang memenuhi syarat, memastikan transparansi, serta memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk keberlangsungan pengelolaan tambang yang profesional dan sesuai regulasi.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Prabowo dengan Ray Dalio, Menteri, dan Pengusaha Kakap

#koperasi #bumn #budiariesetiadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *