Sumber : Detik Finance
Dugaan Pemalakan Dinilai Sebagai Tindak Pidana
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menanggapi dugaan pemalakan dan permintaan jatah proyek oleh organisasi masyarakat (ormas) di kawasan industri. Ia menegaskan, jika terbukti, tindakan tersebut termasuk dalam kategori pidana dan harus ditangani aparat penegak hukum.
“Kalau memalak artinya pidana. Harus ditangani aparat hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Peluang Buka Lapangan Kerja bagi Ormas
Langkah Preventif Hadapi Aksi Nakal
Saat ditanya mengenai kemungkinan membuka lapangan kerja bagi anggota ormas untuk mencegah aksi serupa, Yassierli menyebut hal itu sebagai solusi menarik. Ia mengakui, selama ini belum ada kebijakan khusus yang mengarah ke sana.
“Menarik juga itu, kita punya PR untuk penciptaan lapangan kerja,” katanya.
Fokus Pemerintah: Serap Tenaga Kerja Nasional
Prioritas Bukan Hanya untuk Ormas
Menaker menekankan bahwa penciptaan lapangan kerja menjadi prioritas pemerintah untuk semua kalangan, tidak hanya ormas. Ia menyebut tingkat pengangguran saat ini sebesar 4,71% masih menjadi tantangan bersama.
“Itu PR kita bersama untuk create better jobs bagi pencari kerja di Indonesia.”
Komitmen Pemerintah Hadir Atasi Masalah Ketenagakerjaan
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam mengatasi persoalan ketenagakerjaan, termasuk mencegah aksi-aksi premanisme dengan menciptakan lapangan kerja yang lebih layak dan merata.
Baca Juga : 4.500 Sumur Migas Tua Mau Digenjot Lagi
#menaker #ormas #lapangankerja