Sumber : Detik Finance
Bursa Efek Indonesia (BEI) Delisting 10 Emiten dalam Dua Hari Terakhir
Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengumumkan penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap 10 emiten dalam kurun waktu dua hari terakhir. Beberapa perusahaan yang terkena delisting diketahui berada dalam status pailit atau memiliki indikasi kebangkrutan.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi BEI, daftar emiten yang resmi dihapus dari pencatatan adalah:
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
- PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
- PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
Alasan Delisting
Mengacu pada ketentuan BEI III.1.3.1, delisting dilakukan terhadap perusahaan yang mengalami peristiwa atau kondisi signifikan yang berdampak negatif pada kelangsungan usahanya. Hal ini mencakup aspek finansial maupun hukum, di mana perusahaan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan upaya pemulihan yang memadai.
Selain itu, ketentuan III.1.3.2 menyebutkan bahwa emiten yang sahamnya telah terkena suspensi selama lebih dari 24 bulan di seluruh pasar perdagangan juga memenuhi kriteria untuk dihapus dari pencatatan.
Rincian Kasus Delisting
Sebanyak delapan dari sepuluh emiten yang terkena delisting dinyatakan dalam status pailit atau memiliki indikasi kebangkrutan, yaitu:
- MAMI, FORZ, MYRX, KRAH, KPAL, dan PRAS.
Sedangkan untuk KPAS, keputusan delisting merujuk pada Peng-SPT-00013/BEI.PP2/08-2021 yang diterbitkan pada 24 Agustus 2021 terkait penghentian sementara perdagangan efek.
Adapun untuk NIPS, delisting dilakukan berdasarkan Peng-SPT-00007/BEI.PP3/02-2020 tertanggal 19 Februari 2020, yang menyatakan adanya keraguan atas going concern perusahaan dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari entitas anak perusahaan.
Efektif Delisting dan Proses Buyback
Dalam pengumuman resminya, BEI menyatakan bahwa penghapusan pencatatan saham ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-N, dan efektif berlaku pada 21 Juli 2025.
Sebelum masa delisting efektif, BEI meminta perusahaan terkait untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi mengenai rencana buyback saham. Proses buyback tersebut akan dimulai pada 18 Januari 2025 dan berlangsung hingga 18 Juli 2025.
Baca Juga : Gawat! Harga Beras Melonjak Jelang Nataru
#bei #emiten #delisting