Sumber : Detik Finance
Kenaikan PPN: Beban Baru bagi Kelas Menengah dan Miskin
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diprediksi akan menjadi tekanan berat bagi masyarakat, terutama dari kalangan menengah dan miskin. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios), kenaikan PPN tidak hanya meningkatkan beban pengeluaran masyarakat, tetapi juga dianggap tidak memberikan dampak signifikan terhadap pemasukan negara.
Hasil simulasi Celios yang dirilis pada Rabu (25/12/2024), menunjukkan bahwa peningkatan PPN menjadi 12% dapat menambah pengeluaran masyarakat kelas menengah hingga Rp 354.293 per bulan, atau jika diakumulasi mencapai Rp 4,2 juta per tahun. Sementara itu, rumah tangga miskin diperkirakan harus menanggung tambahan pengeluaran sebesar Rp 101.880 per bulan, atau setara dengan Rp 1,2 juta per tahun.
Kesenjangan Antara Pengeluaran dan Pemasukan
Beban tambahan akibat kenaikan PPN ini dinilai tidak seimbang dengan peningkatan pemasukan yang diterima masyarakat. Celios mencatat bahwa pada tahun 2023, rata-rata kenaikan gaji di Indonesia hanya mencapai 2,8%, atau sekitar Rp 89.391 per bulan. Hal ini tentu tidak cukup untuk mengimbangi tambahan pengeluaran yang disebabkan oleh tarif pajak yang lebih tinggi.
Selain itu, masalah pengangguran juga memperparah kondisi masyarakat. Tingkat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2023 mencapai 11,7%, dan hingga November 2024, sebanyak 64.751 pekerja telah kehilangan pekerjaan.
“Pengeluaran masyarakat terus meningkat, namun pendapatan yang diperoleh justru tumbuh lambat dengan rata-rata kenaikan hanya 3,5% per tahun,” tulis Celios dalam laporannya.
Dampak Terhadap Inflasi
Kenaikan PPN juga diperkirakan memiliki dampak signifikan terhadap tingkat inflasi. Celios mengingatkan pengalaman pada tahun 2022, ketika tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada April, yang diikuti dengan lonjakan inflasi menjadi 3,47% (YoY).
Inflasi terus melonjak dalam beberapa bulan berikutnya, dengan angka mencapai 3,55% pada Mei, 4,35% pada Juni, dan 4,94% pada Juli 2022. Peningkatan ini secara langsung mengurangi daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah ke bawah.
“Inflasi akibat kenaikan PPN terbukti menggerus konsumsi rumah tangga, khususnya bagi mereka yang berada di kelompok pendapatan rendah,” ungkap laporan Celios.
Dorongan untuk Evaluasi Kebijakan
Direktur Hukum Celios, Mhd Zakiul Fikri, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN. Salah satu solusi yang diajukan adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pelaksanaan kenaikan tarif PPN yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Zakiul menyebut bahwa penerbitan Perppu bukanlah hal yang asing dalam politik regulasi di Indonesia. Selama 10 tahun terakhir, sudah ada 8 Perppu yang diterbitkan untuk menangani berbagai kebutuhan mendesak.
“Di bawah pemerintahan sebelumnya, berbagai Perppu telah diterbitkan dengan alasan mendesak yang berbeda-beda. Kebijakan ini seharusnya bisa menjadi alternatif solusi untuk meringankan beban masyarakat,” jelas Zakiul.
Potret Tantangan dan Solusi
Dengan tambahan beban pengeluaran, stagnasi kenaikan gaji, dan ancaman inflasi, kenaikan PPN berpotensi memperburuk tekanan ekonomi bagi kelas menengah dan miskin. Pemerintah diharapkan dapat mengevaluasi kebijakan ini untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Regional Jawa Bagian Barat Terpenuhi
#ppn #phk #celios